This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday 4 January 2012

TULISAN 4 "CONTOH UKM YANG BERKEMBANG"

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT,  karena berkat kemurahan-Nya Tulisan ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam Tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “Contoh UKM Yang Berkembang”, suatu penelitian yang menitik beratkan pada peranan UKM ini dalam mengembangkan usahanya tersebut.
Tulisan ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang UKM Yang Berkembang sehingga hasilnya dapat menjadi masukan serta pengetahuan yang dapat dipelajari.
Demikian Tulisan ini saya buat semoga bermanfaat baik khususnya untuk diri saya pribadi, serta masyarakat luas.

Pengenalan Dasar UKM

         
   Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan Sektor UKM

           Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.       Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lim
2.       Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.       Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.       Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Permasalahan yang Dihadapi UKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

• Faktor Internal
1.       Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

2.       Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya

3.       Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4.       Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5.       Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya
·                      Faktor Eksternal
1.       Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

2.       Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3.        Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4.       Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5.        Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6.       Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7.       Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8.       Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


Langkah Penanggulangan Masalah

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.          Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2.       Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3.       Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4.       Pengembangan Kemitraan

Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Contoh industry Garment


Produksi garment disamping ditujukan untuk pasaran domestik, juga untuk pasar ekspor. Menurut statistik ekspor, komoditi ini dikelompokan menjadi dua pos tarif Harmonyzed System (HS), yaitu HS No 61 dan No 62. HS No. 61 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian rajutan atau kaitan’.. Sedangkan HS 62 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian, tidak dirajut atau dikait’.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun 1997-1998 ekspor garment Indonesia ke mancanegara mengalami penurunan. Merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (dan berbagai mata uang asing lainnya) pada waktu itu sebenarnya membuka peluang untuk meningkatkan ekspor garment Indonesia, mengingat harganya menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing lainnya yang tidak terkena krisis. Tetapi berbagai isu politik dan keamanan yang melanda Indonesia, sangat menghambat kelancaran arus ekspor ke luar negeri, bahkan produksi pun ikut terhambat. Di sisi lain, krisis ekonomi juga terjadi di sejumlah negara di kawasan Asia serta negara-negara lainnya di dunia, yang sebagian besar merupakan pasar utama ekspor garment Indonesia. Sebagai akibatnya, ekspor Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 mengalami penurunan yang tajam.
Pada tahun 1999, perekonomiaan dunia dan kepercaayaan asing terhadaap kondisi Indonesia secara bertahap kembali pulih sehingga ekspor garment kembali bangkit. Hal ini terlihat dari volume ekspor garment yang pada tahun 1999 meningkat 68% yang merupakan peningkatan terbesar dalam 6 tahun terakhir. Pada tahun 2000, volume ekspor meningkat 7,4%, sedangkan nilainya meningkat 22%, sedangkan di tahun 2001, volume ekspor meningkat sebesar 4,1% namun nilainya turun -4,8%. Secara keseluruhan laju pertumbuhan ekspor komoditi ini selama periode 6 tahun terakhir,

Contoh Industry Lele

Ikan lele merupakan salah satu alternatif komoditas unggulan air tawar yang penting dalam rangka pemenuhan peningkatan gizi masyarakat. Dengan keunggulan mudah dibudidayakan serta harganya relatif terjangkau oleh semua lapisan masyarakat mengakibatkan prospek usaha beternak lele ini sangat layak untuk dicoba. Agribisnis Lele adalah suatu kegiatan usaha/bisnis yang berkaitan dengan ikan lele sebagai komoditas utamanya. Bisnis lele sekarang ini tengah marak dan bekembang pesat. Bisnis lelel ini meliputi bisnis benih, pembesaran, maupun bisnis pascapanen sebut saja warung pecel lelel yang telah menjamur di seluruh wilayah. Pasar utama ikan lele adalah warung lesehan dan pecel lele, disamping itu lele segar ataupun aneka olahan ikan lelel mulai banyak dijumpai di restoran, supermarket dan industri olahan.
Tiga dasawarsa yang lalu masih banyak orang yang enggan beternak lele. Selain karena masih sedikit orang yang mengkonsumsinya, nilai ekonomisnya juga masih kalah tinggi dibandingkan dengan ikan banding, gurami atau ikan mas. Namun keadaan telah berubah, usaha beternak lele seakan-akan tidak pernah mengalami kebuntuan. Permintaan akan lele segar baik untuk konsumsi ataupun untuk benih terus meningkat. Bahkan hingga saat ini kebutuhan pasar untuk pasar lokal saja belum terpenuhi, khususnya untuk pecel lele dan dan restoran padang. Misalnya saja kebutuhan pasar untuk daerah jabodetabek setiap harinya dibutuhkan 75 ton atau setara dengan 2.250 ton perbulan dengan nilai perputaran uang sekitar Rp. 20 milliar per bulan. Padahal untuk memenuhi kebutuhan tersebut pasokan ikan lele sudah didatangkan dari berbagai daerah seperti Parung (Bogor) dan Indramayu. Bahkan jika masih belum mencukupi pasokan lele didatangkan dari sentra produksi lain seperti tulungagung, jombang (jawa timur), kulonprogo (yogya) dll. Dengan demikian, prospek usaha / bisnis lele ke depan masih cukup menjanjikan yang ditunjukkan dengan permintaan dan harga lelel yang setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.
Selain permintaan ikan lele segar untuk konsumsi, usaha pembenihan dan pembesaran lele, usaha lele di bidang pemancingan juga masih sangat berprospek. Satu hal yang sedang menjamur adalah produk olahan dengan bahan baku ikan lelel, seperti abon lele serta kerupuk lele. Minat masyarakat atas hasil olahan inipun cukup baik.
Prospek ikan lele ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada pasar lokal saja. Lele memiliki peluang masuk ke pasar internasional / ekspor karena tekstur daging, ukuran serta kuantitasnya sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan komoditas ekspor ke mancanegara. Lele (Dumbo) memiliki tekstur yang sangat baik yaitu tergolong dalam kelompok white meat dan tidak berserat. Daging lele juga tidak memiliki duri halus pada bagian utamanya sehingga dapat diolah menjadi fillet segar dan beku.
Permintaan pasar ekspor adalah lele berukuran di atas 500 gr/ekor. Ukuran ikan lele sangat menentukan nilai jualnya. Hal ini disebabkan ukuran ikan disesuaikan target pasarnya, seperti pasar retail (supermarket), restoran dan industri olahan (reprocessing), pada Negara-negara tertentu. Agar produksi lele dapat diterima oleh Negara-negara tujuan ekspor, kualitas mutu olahan perlu dijaga. Mutu atau kualitas produk ikan yang utama adalah ukuran dan tekstur daging ikan (meliputi warna dan bau atau rasa). Pasar membutuhkan keseragaman ukuran yang sangat ketat. Oleh karena itu diperlukan keseriusan dari petani ikan (lele) / pembudidaya untuk memenuhi tantangan peluang ekspor ikan lele tersebut.

KESIMPULAN
Usaha kecil yang memproduksi suatu barang atau jasa yang menghasilkan keuntungan lebih besar dari modal yang dikeluarkan dan dapat berkembang atau meluas sehingga dikenal banyak orang dengan kualitasyang dapat menyaingi perusahaan besar dapat dikatakansebagai UKM berkembang , UKM yang berkembang memiliki peluang besar menjadi usaha yang besar atau sebuah perusahaan .

TULISAN 3 "PERUSAHAAN YANG PAILIT"

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT,  karena berkat kemurahan-Nya Tulisan ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam Tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “Perusahaan Yang Pailit”, suatu penelitian yang menitik beratkan pada peranan Perusahaan dalam menghadapi pailit.
Tulisan ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang Perusahaan Yang Meyakini Perusahaan Yang Pailit sehingga hasilnya dapat menjadi masukan serta pengetahuan yang dapat dipelajari.
Demikian Tulisan ini saya buat semoga bermanfaat baik khususnya untuk diri saya pribadi, serta masyarakat luas.


Putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi CGN akan dijadikan sebagai pintu masuk oleh aparat kejaksaan untuk mengungkap kasus-kasus kredit macet Bank Mandiri lainnya. Sampai 2004, BPK mencatat 28 kasus penyimpangan kredit raksasa senilai Rp 12,3 triliun.
Wajah-wajah lega terpancar di jajaran aparat penegak hukum Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemicunya, apalagi kalau bukan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yang membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama. Putusan kasasi tersebut tak ubahnya angin segar. Setidaknya, pertimbangan majelis kasasi akan dijadikan pintu masuk untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyimpangan kredit di Bank Mandiri lainnya, yang juga melibatkan Neloe dkk.
Asal tahu, selama ini penanganan perkara kredit macet di bank pelat merah terbesar itu memang sempat terhenti saat ECW Neloe dkk diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2006. Namun, diakui Jaksa Agung Hendarman Supandji, terbitnya putusan kasasi MA yang memvonis penjara ketiga bekas bos Bank Mandiri itu, membuat kasus-kasus lain yang serupa bisa segera diprogramkan pengusutannya hingga ke tahap penuntutan. “Saya sudah perintahkan JAM Pidsus untuk segera menyelesaikan,” tegas Jaksa Agung.
Menurut Hendarman, putusan MA memberikan jalan mulus bagi kejaksaan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam kredit bermasalah yang dilakukan debitor Bank Mandiri. Dalam catatan Investigasi, sejauh ini Bank Mandiri memang masih memiliki sejumlah masalah kredit macet. Sampai 2004, BPK mencatat 28 kasus penyimpangan kredit raksasa senilai Rp 12,3 triliun, di antaranya melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Jika ditelusuri, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata terkait dengan sejumlah orang dan nama penting. Misalnya, BPK menemukan kredit senilai Rp 498,6 miliar ke Bakrie Telecom milik Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, yang diberikan pada 2003. Ada juga kredit kepada PT Batavindo Kridanusa milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati. Sudah pasti, itu belum termasuk kredit superjumbo ke PT Kiani Kertas sebesar Rp 1,7 triliun pada 2002. Juga, utang yang terpaksa dihapusbukukan di Bank Mandiri senilai Rp 2,9 triliun milik Grup Raja Garuda Mas (RGM).
Belum semua kredit yang dinilai bermasalah itu berujung penyidikan. Sumber di Kejakgung menyebut, dari 28 perusahaan, baru empat kasus yang sudah terindikasi korupsi. Kesimpulan itu dicapai setelah tim Kejakgung dan BPK membedah laporan hasil pemeriksaan kredit Bank Mandiri 2004. Keempat kasus tersebut adalah PT CGN dengan kredit macet Rp 160 miliar, PT Lativi Media Karya Rp 361,8 miliar, PT Siak Zamrud US$ 4,7 juta, dan pengucuran dana talangan (bridging loan) pada Arthabhama Textindo senilai US$ 3,642 juta, serta Arthathama Textindo senilai US$ 8,019 juta.
Untuk mengusut kasus-kasus kredit di Bank Mandiri, kejaksaan membentuk lima tim jaksa dari 10 tim yang dipersiapkan. Empat tim ditugasi mengusut kasus kredit uang negara di empat perusahaan, dan satu tim lagi khusus bekerja memeriksa direksi Bank Mandiri. Selain perkara PT CGN – yang saat ini sedang ditunggu putusan kasasinya – masih ada beberapa debitor Bank Mandiri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditingkatkan ke penuntutan.
Di antaranya, PT Lativi Media Karya, PT Oso Bali Cemerlang, PT Siak Zamrud Perkasa, dan PT Arthabama Textindo. “Intinya, konstruksi hukumnya sekarang menjadi jelas. Kalau dulu kan berbeda,” cetus Hendarman. Seperti diketahui, salah satu pertimbangan majelis kasasi dalam memutus kasus Neloe di CGN adalah, para terdakwa dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan untuk menyalurkan kredit kepada pihak tertentu. “Kita sependapat dengan beberapa argumentasi jaksa, ditambah argumentasi dari MA sendiri,” ujar Ketua MA Bagir Manan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman memastikan, kasus-kasus lain yang berkaitan dengan Neloe dkk saat ini sudah dan sedang diteliti ulang oleh Kejakgung. Terkait dengan itu, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak dengan tujuan membikin terang perkara. “Seluruhnya ada sekitar enam-tujuh kasus. Kita akan ajukan semua. Percayalah sama kita,” ujar Kemas.
Dalam mengusut kasus-kasus kredit Bank Mandiri, fokus Kejakgung memang tidak diarahkan hanya untuk mengungkap pelanggaran pihak kreditor saat menggelontorkan dananya. Namun juga menjerat si debitor yang nakal. Dalam kasus CGN, kita tahu, ketiga pengurus perusahaan tersebut: Edyson, Diman Ponijan, dan Saiful Anwar (baru saja meninggal dunia – Red.), ikut serta sebagai terdakwa, meski kemudian diputus bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Pada perkara korupsi PT Oso Bali Cemerlang, pemeriksaan yang kembali digencarkan juga difokuskan ke manajemen perusahaan. Dua bulan lalu, tim penyidik Kejakgung yang diketuai Rein Singal telah memanggil Dirut PT Oso Sutrisno Lukito Disastro. Ia diperiksa sebagai saksi korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri oleh perusahaannya, dengan tersangka mantan dirut Chandra Wijaya.
Perkara Oso Bali mirip-mirip dengan CGN. Perusahaan tersebut didirikan pada 1 Oktober 2001. Lantas, pada 5 Oktober, perusahaan ini mengajukan kredit investasi kepada Bank Mandiri sebesar Rp 80 miliar. Dalam proposal dinyatakan, kredit akan dipakai untuk membeli hotel dan ruko di Bali. Ternyata penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan. Jumlah kerugian negara sedang diaudit oleh BPKP, dengan perhitungan sementara lebih dari Rp 10 miliar.
Bidikan kepada debitor juga dilakukan dalam kasus kredit Lativi Media Karya, Siak Zamrud Pusaka, dan pengucuran dana talangan (bridging loan) pada Arthabhama Textindo dan Arthatrimustika Textindo. Dalam kasus Arthabama, karena dinilai lamban menentukan tersangka, pada Juli 2005, Hendarman – semasa masih menjabat JAM Pidsus – bahkan sampai pernah melakukan penggantian jaksa penyidik.
Yang penting dicatat, kasus-kasus kredit Bank Mandiri kebanyakan dipicu oleh tindakan penyimpangan dalam proses penyaluran, yang kemudian berakibat macet. Pada 2004, ketika melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Bank Mandiri ke Kejakgung, BPK sendiri menyatakan, kredit macet sejatinya biasa karena termasuk risiko usaha. “Namun, yang terjadi di Bank Mandiri lain. Kami menemukan indikasi kuat telah terjadi ketidakhati-hatian dan ketidaktaatan terhadap hukum dalam pencairan kredit,” kata Djapiten Nainggolan, saat itu Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan BPK.
Satu contoh, dalam kasus pengucuran kredit ke PT Arthabhama Textindo dan Arthatrimustika Textindo – keduanya perusahaan tekstil yang tergabung dalam Artha Group. Arthabhama merupakan perusahaan pemintalan benang, sedangkan Arthatrimustika bergerak di bidang pemintalan, penenunan, pencelupan, dan percetakan. Kucuran kredit Bank Mandiri bermula dari pengalihan aset kredit kedua perusahaan itu ke Konsorsium Tugas dan Bank International Indonesia (BII), yang telah membelinya lewat program penjualan aset kredit BPPN pada 2002 senilai Rp 60 miliar. Nilai nominal tagihan kredit di kedua perusahaan itu Rp 476 miliar.
Setelah transaksi, Konsorsium Tugas mengajukan permohonan pembiayaan kembali atas utang Grup Artha itu kepada Bank Mandiri. Hanya dalam hitungan hari, usulan disetujui. Padahal, modal kedua perusahaan saat itu cekak, sehingga diragukan kelangsungan usahanya. Benar saja, kredit Grup Artha tetap macet. BPK pun mencium ketidakberesan dalam proses pengucuran kredit tersebut.
Kesembronoan juga terekam dalam pemberian kredit ke Lativi. Perusahaan pengelola stasiun televisi swasta ini dimiliki bekas menteri yang juga pengusaha Abdul Latief. Dari Bank Mandiri, Lativi mendapat fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja Rp 361,82 miliar. Persetujuan Mandiri diberikan pada April 2001, dengan total dana jaminan utama untuk fasilitas kredit 126,33 persen, atau di bawah ketentuan Bank Mandiri yang seharusnya 150 persen.
Ada tiga penyimpangan yang diindikasikan BPK. Salah satunya, penyaluran kredit tersebut melanggar asas kehati-hatian. Sebab, dua perusahaan afiliasi Lativi saat itu pun sedang menjalani restrukturisasi utangnya di Bank Mandiri. Kejanggalan lain, fasilitas modal kerja dicairkan sebelum debitor menyerahkan neraca pembukuan, seperti disyaratkan dalam perjanjian kredit.
BPK juga mempersoalkan adanya pemberian bank garansi US$ 87.500, yang dibebankan kepada fasilitas kredit investasi. Dalam kasus korupsi Lativi, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Dirut Lativi Hasyim Sumiyana, Komisaris Utama Abdul Latief, dan mantan dirut Usman Dja’far yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat.
Agustus 2006, Lativi memang telah melunasi kredit tersebut. Namun, Hendarman Supandji waktu itu menyatakan, Kejakgung tetap akan menyidik dugaan penyalahgunaan kreditnya. “Yang kita tuduhkan kan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi. Sedangkan masalah pelunasan diatur dalam Pasal 4,” jelasnya. Seperti diketahui, dalam Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghentikan dipidananya pelaku tindak pidana.
Lantas, bagaimana dengan Siak Bumi Pusako? Sama saja. Perusahaan yang berkedudukan di Pekanbaru Riau, ini adalah perusahaan kontraktor minyak. Pada 2001, Siak Zamrud dan Bank Mandiri menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai US$ 4,7 juta. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui, perjanjian kredit ternyata ditandatangani oleh Nader Thaher, yang enam bulan sebelumnya telah menjual kepemilikan sahamnya di perusahaan itu. Temuan lain, kontrak jual-beli Siak dan Petromat (perusahaan Belanda) senilai jutaan dolar yang disebut-sebut saat pengajuan kredit ke Mandiri, ternyata diragukan keabsahannya.
Namun, dari sekian banyak kasus kredit Bank Mandiri yang melibatkan Neloe dkk, kasus utang PT Raja Garuda Mas (RGM) dan PT Kiani Kertas termasuk yang banyak disorot. Utamanya, terkait dengan besaran kredit yang dikucurkan. Kredit RGM – milik taipan Sukanto Tanoto – nilainya mencapai Rp 2,72 triliun, di mana 49,1 persen di antaranya macet. Cuma, sampai sekarang, taipan itu belum juga tersentuh hukum. Ia bahkan dikabarkan tinggal di Singapura dan memutar bisnis di tanah leluhurnya, Cina.
Berbeda dengan penanganan kasus RGM, dalam kasus pengambilalihan aset Kiani oleh Bank Mandiri, ECW Neloe bersama M. Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2007. Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim mengatakan, dalam kasus Kiani, Kejakgung dalam posisi menunggu perhitungan jumlah kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan BPKP diperlukan, agar diperoleh jumlah yang jelas mengenai kerugian negara. “Itu kan angkafixed-nya harus dihitung,” ujarnya.
Terkait kasus Kiani, pada 4 Mei 2007, Neloe dkk telah diperiksa di Gedung Bundar. Beberapa karyawan dan pejabat Bank Mandiri, termasuk mantan Komisaris Utama Binhadi, juga direksi Kiani Kertas, telah pula dimintai keterangan. Tim penyidik juga telah mengantongi bertumpuk dokumen kasus Kiani dari ketiga tersangka. Dokumen yang disimpan dalam satu koper kecil itu dibawa Neloe saat diperiksa.
Penyidik Kejakgung berpendapat, pengambilalihan aset Kiani oleh Bank Mandiri diduga merugikan Rp 1,8 triliun. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan aset Kiani oleh Bank Mandiri dari BPPN. “Tim penilai Bank Mandiri mengatakan tidak layak untuk diambil alih. Namun tetap saja direksi menyetujuinya. Padahal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Salim.
Idem ditto dengan kasus yang lain, Neloe dkk dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Yang jelas, kata Salim, pemeriksaan untuk kasus yang melibatkan Neloe dkk kini dilakukan lebih cermat dan hati-hati. “Kita belajar dari pengalaman kasus sebelumnya di mana ketiganya bebas. Saya minta tim betul-betul cermat. Waktu itu saya sampai berkali-kali masuk ke ruangan untuk memantau pemeriksaan,” tutur Salim, menceritakan kesibukan saat pemeriksaan Neloe.
Kuasa hukum Neloe dkk, OC Kaligis, punya pendapat lain. Menurut dia, tuduhan korupsi dalam pengambilalihan aset Kiani Kertas oleh Bank Mandiri tidaklah berdasar. Sebab, semua dilakukan sesuai prosedur. “Pengambilalihan itu sudah diterima oleh rapat umum pemegang saham. Kemudian dilaporkan ke Bapepam dan dilaporkan ke Bank Indonesia.” Sudah begitu, auditing juga telah dilakukan. “Komisaris sudah menyetujui semua. Semua sudah diaudit,” tegasnya.
Hal lain, lanjut Kaligis, dari pemberian fasilitas kredit itu, Prabowo (Presdir PT Kiani Kertas Prabowo Subianto) juga telah membayar US$ 40 juta dari US$ 200 juta, dan kini tengah bersiap membayar cicilan berikut. “Jadi, tidak pernah ada tunggakan. Tapi kasus ini kan kewenangan kejaksaan, kami pasti taat,” ujarnya. Saat ini, kata Kaligis, kliennya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan berupa dokumen, termasuk persetujuan komisaris dan persetujuan para pemegang saham.
So? Ada satu hal yang menjadi catatan Kaligis. Kata dia, tindakan Kejakgung menetapkan ECW Neloe bersama I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan sebagai tersangka kasus Kiani, galibnya semakin memperkuat indikasi tebang pilih. “Sedikit-sedikit Neloe. Ini Neloe, itu Neloe. Dalam pengambilalihan itu kan juga melibatkan divisi-divisi yang lain. Ini character assassination,” tandasnya, dengan nada tinggi.

KESIMPULAN
Perusahaan yang tidak dapat menjalankan sistem kerja maksimal hingga mencapai kerugian lebih besar disbanding keuntungan , dapat dikatakan sebagai perusahaan pailit . perusahaan pailit terjadi karena hasil produksi dari suatu perusahaan yang tidak dapat menghasilkan penghasilan lebih dari biaya produksi sehingga perusahaan mengalami kerugian yang besar . faktor lain terjadinya perusahaan pailit dapat disebabkan oleh kesalahan dalam  penggunaan dan dalam menjalankan  sistem kerja pada perusahaan.

TULISAN 2 "PERUSAHAAN YANG MEYAKINI PENGEMBANGAN ORGANISASI/BEKERJASAMA"

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT,  karena berkat kemurahan-Nya Tulisan ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam Tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “Perusahaan Yang Meyakini Pengembangan Organisasi/Bekerjasama”, suatu penelitian yang menitik beratkan pada peranan Perusahaan dalam mengembangkan Organisasi/Bekerjasama.
Tulisan ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang Perusahaan Yang Meyakini Pengembangan Organisasi/Bekerjasama sehingga hasilnya dapat menjadi masukan serta pengetahuan yang dapat dipelajari.
Demikian Tulisan ini saya buat semoga bermanfaat baik khususnya untuk diri saya pribadi, serta masyarakat luas.

Dalam hal ini sebuah perusahaan induk memiliki sebagian besar saham-­saham dari perusahaan lain, sehingga dia mempunyai mayoritas suara. Tetapi perusahaan lain tersebut secara yUridis tetap berdiri. hanya secara ekonomis dikuasai oleh perusahaan sentral. Alasan mengapa holding company dibentuk ialah untuk pembagian risiko dan mempererat kerja sama antara perusahaan yang dikuasai dan menyamakan dividen. Sekarang berituk holding companyini banyak disukai para pengusaha besar atau konglomerat. Sebuah perusahaan induk holding company mempunyai puluhan bahkan ratusan perusahaan di bawah kekuasaannya. Ini dapat terjadi karena perusahaan induk menclirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan lain. Struktur perusahaan mereka itu bak pohon rindang yang mempunyai banyak cabang dan ranting. Holding diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku. anak-anak perusahaan agar arah usaha anak-anak perusahaan menjadi sinkron. tidak sating tindih dan sesuai dengan visi besar perusahaan induk. Pembentukan holding company merupakan jawaban terhadap tantangan dunia usaha yang makin kompetitif. masing-masing perusahaan dapat bekerja sama menghadapi saingan perusahaan sejenis. Tugas holding dalam hal ini tidak kaku dan disiplin tinggi, tapi tetap memberi kebebasan dan kelltwesan kepada anak-anak perusahaan. Holding hanya memberi arah kebijaksanaan, memberikan dan mencarikan sumber dana guna mengembangkan StrategicBusiness Unit (SBU). Wewenang holding tidak mencampuri operasional SBU, agar tidak menciptakan sistem birokrasi usaha.
Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Dunia dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat apalagi sekarang seolah-olah sudah tidak ada batas antar Negara. Menjadikan orang mencari cara agar tetap eksis di bidangnya bahkan kalau dapat lebih memperbesar dan meningkatkan jenis usahanya.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada  satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.  Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam  sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV)  dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya.
Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Ada pihak lain yang ikut menentukan kebijakan. Hal yang penting adalah agar kebijakan yang diambil dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Bukan hanya para pemilik modal tetapi masyarakat tempat di mana perusahaan itu berdiri dapat menikmatinya. Tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan selain apa yang kita lakukan dapat menjadikan lebih baik dari sebelumnya.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan  dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing  untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
 Banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan milik pemerintah (BUMN) maupun swasta. Namun, ada juga perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sifatnya GO PUBLIK dan KERJASAMA. Berikut ini kita akan membahas tentang perusahaan yang go publik dan kerjasama.

    Perushaan yang sifatnya GO PUBLIK adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau saham perusahaan yang dijual kepada investor dan membiarkan saham tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar saham disini misalnya Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham perusahaannya dijual ke masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia perusahaan seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka). Manfaat/keuntungan dari perusahaan Go Publik adalah:
1.                  Meningkatkan modal pasar perusahaan
2.                  Memberikan Likuiditas bagi pemegang saham sendiri
3.                  Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
4.                  Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi perusahaan
5.                  Memungkinkan masyarakat mengetahui niai perusahaan dan kekuatan tawar menawar saham
6.                  Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (Expansi) dengan mencari dana dengan lembaga keuangan lain tanpa melepaskan saham
    Tetapi perlu kita ketahui selain keuntungan yang di tawarkan perusahaan GO PUBLIK, ada juga kerugian dari perusahaan GO PUBLIK, yaitu:
1.                  Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu
saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.                  Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.                  Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik
4.                  Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik
    Contoh dari perusahan GO PUBLIK misalnya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan ini telah mempersiapkan anak usahanya, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), untuk melaksanakan penawaran saham perdana atau go public.

    Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indofood, Werianty Setiawan, dalam keterbukaan informasi, Rabu, mengatakan, perseroan dalam taraf persiapan untuk melakukan penawan saham Indofood CBP. Persiapan rencana penawaran ini dilakukan guna memenuhi persyaratan dalam persetujuan Direktur Jenderal Pajak yang telah dikantongi perseroan atas penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yang berkaitan dengan divisi Mie Instan dan divisi Bumbu perseroan ke dalam ICBP.

    INDF yang saat ini menguasai 99,99 persen saham Indofood CBP akan menyuntik modal awal sebesar Rp194,16 miliar. Sedangkan sisa sahamnya sebesar 0,01 persen dimiliki oleh PT Prima Intipangan Sejati. Penjualan divisi mie instan ICBP memberikan kontribusi sekitar 33 persen terhadap total penjualan INDF pada kuartal I 2009. Sementara laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) ICBP berkontribusi sekitar 32 persen terhadap EBIT INDF per kuartal I 2009.

    Selain perusahaan Go publik yang kita bahas, ada juga perusahaan yang berkerjasama dengan perusahaan lain dengan tuuan untuk meningkatkan profit (keuntungan) perusahaan. Misalanya saja perusahaan yang berkerjasama dengan pemerintah, contohnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah. 

  Contoh berikutnya adalah PT Carrefour Indonesia yang bekerjasama dengan TRANSCORP.  TRANS CORP, kelompok usaha Para Group dalam bidang media, lifestyle, retail, serta entertainment dan Carrefour telah melakukan kerjasama strategis demi mendorong pertumbuhan dan penyediaan akses bagi seluruh konsumen di Indonesia akan produk-produk berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Dalam kerjasama strategis ini TRANS CORP telah melakukan pembelian 40% saham dari PT Carrefour Indonesia dan menjadi pemegang saham tunggal terbesar, sedangkan pemegang saham lainnya adalah Carrefour S.A. (39%), Carrefour Nederland B.V. (9.5%), dan Onesia B.V. (11.5%).

PT. Pertamina Dana Ventura (PDV) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang keberadaannya merupakan penerusan dari yayasan yang sebelumnya ada dan mengemban tugas sebagai suatu entitas yang melaksanakan aktivitas komersial dalam rangka menunjang dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Pertamina.

Yayasan yang didirikan pada tahun 1975 dengan nama YATAPENA beberapa kali berganti nama hingga pada tahun 2002 berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. Pertamina Saving & Investment (PSI) dan akhirnya pada tanggal 30 Desember 2004 berubah menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).

Bidang usaha utama Perusahaan adalah melaksanakan pembiayaan modal ventura umum dan modal ventura khusus. Pembiayaan modal ventura umum merupakan suatu kerja sama bagi hasil dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam bentuk penyediaan dana bagi proyek-proyek yang dimiliki oleh PPU. Sedangkan pembiayaan modal ventura khusus merupakan kerja sama bagi hasil dengan koperasi-koperasi pekerja di lingkungan Pertamina Group dalam bentuk penyediaan dana untuk pelaksanaan Program Kesejahteraan Pekerja Pertamina (PKPP) yang diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pekerja dilingkungan Pertamina Group.

Pada saat ini yang masih tercatat aktif melakukan kerja sama dengan Perusahaan terdapat sekitar 26 PPU dan 31 Koperasi Pekerja yang tersebar diseluruh wilayah kerja Pertamina dan mencakup 7000 an peserta PKPP. Dengan total aset diatas Rp. 1 trilyun yang sangat likuid dan tingkat kesehatan yang selalu terjaga pada level sehat ("AA" berdasarkan rating Anak Perusahaan Pertamina), Perusahaan siap untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan PPU, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.

Dalam rangka menjaga kredibilitas dan reputasi Perusahaan, manajemen senantiasa menjaga komitmen, mentaati tata nilai dan secara terus-menerus mengupayakan tercapainya implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang ideal diseluruh lapisan organisasi Perusahaan.

Perusahaan juga terus berupaya untuk dapat menjadi pelaksana indirect ESOP bagi pekerja Pertamina Group dengan cara menjadi pemegang saham minoritas di anak-anak perusahaan Pertamina Group yang prospektif mendampingi PT. Pertamina (Persero) atau Pertamina Group sebagai pemegang saham mayoritas. Pada saat ini Perusahaan telah menjadi pemegang saham dari PT. Pertamina Hulu Energi, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Pertamina Bina Medika, PT. Pertamina Training & Consulting, PT. Patra Teknik dan PT. Trans Javagas Pipeline.

KESIMPULAN
Di era globalisasi saat ini organisasi dituntut untuk terus menerus mempersiapkan dirinya mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Pengalaman yang dialami berbagai organisasi di Negara maju menunjukkan bahwa hanya organisasi yang secara konsisten terus meningkatkan dirinya melalui pengembangan organisasi yang dapat bertahan. Pengembangan organisasi merupakan proses terencana untuk mengembangkan kemampuan organisasi dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Oleh karena itu dibutuhkan perkembangan organisasi untuk mempertahankan kehidupan organisasi dalam menghadapi persaingan dan organisasi masa depan yang tidak terlalu mementingkan eksistensi sebuah organisasi.