Wednesday 4 January 2012

TULISAN 2 "PERUSAHAAN YANG MEYAKINI PENGEMBANGAN ORGANISASI/BEKERJASAMA"

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT,  karena berkat kemurahan-Nya Tulisan ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam Tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “Perusahaan Yang Meyakini Pengembangan Organisasi/Bekerjasama”, suatu penelitian yang menitik beratkan pada peranan Perusahaan dalam mengembangkan Organisasi/Bekerjasama.
Tulisan ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang Perusahaan Yang Meyakini Pengembangan Organisasi/Bekerjasama sehingga hasilnya dapat menjadi masukan serta pengetahuan yang dapat dipelajari.
Demikian Tulisan ini saya buat semoga bermanfaat baik khususnya untuk diri saya pribadi, serta masyarakat luas.

Dalam hal ini sebuah perusahaan induk memiliki sebagian besar saham-­saham dari perusahaan lain, sehingga dia mempunyai mayoritas suara. Tetapi perusahaan lain tersebut secara yUridis tetap berdiri. hanya secara ekonomis dikuasai oleh perusahaan sentral. Alasan mengapa holding company dibentuk ialah untuk pembagian risiko dan mempererat kerja sama antara perusahaan yang dikuasai dan menyamakan dividen. Sekarang berituk holding companyini banyak disukai para pengusaha besar atau konglomerat. Sebuah perusahaan induk holding company mempunyai puluhan bahkan ratusan perusahaan di bawah kekuasaannya. Ini dapat terjadi karena perusahaan induk menclirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan lain. Struktur perusahaan mereka itu bak pohon rindang yang mempunyai banyak cabang dan ranting. Holding diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku. anak-anak perusahaan agar arah usaha anak-anak perusahaan menjadi sinkron. tidak sating tindih dan sesuai dengan visi besar perusahaan induk. Pembentukan holding company merupakan jawaban terhadap tantangan dunia usaha yang makin kompetitif. masing-masing perusahaan dapat bekerja sama menghadapi saingan perusahaan sejenis. Tugas holding dalam hal ini tidak kaku dan disiplin tinggi, tapi tetap memberi kebebasan dan kelltwesan kepada anak-anak perusahaan. Holding hanya memberi arah kebijaksanaan, memberikan dan mencarikan sumber dana guna mengembangkan StrategicBusiness Unit (SBU). Wewenang holding tidak mencampuri operasional SBU, agar tidak menciptakan sistem birokrasi usaha.
Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Dunia dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat apalagi sekarang seolah-olah sudah tidak ada batas antar Negara. Menjadikan orang mencari cara agar tetap eksis di bidangnya bahkan kalau dapat lebih memperbesar dan meningkatkan jenis usahanya.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada  satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.  Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam  sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV)  dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya.
Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Ada pihak lain yang ikut menentukan kebijakan. Hal yang penting adalah agar kebijakan yang diambil dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Bukan hanya para pemilik modal tetapi masyarakat tempat di mana perusahaan itu berdiri dapat menikmatinya. Tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan selain apa yang kita lakukan dapat menjadikan lebih baik dari sebelumnya.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan  dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing  untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
 Banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan milik pemerintah (BUMN) maupun swasta. Namun, ada juga perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sifatnya GO PUBLIK dan KERJASAMA. Berikut ini kita akan membahas tentang perusahaan yang go publik dan kerjasama.

    Perushaan yang sifatnya GO PUBLIK adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau saham perusahaan yang dijual kepada investor dan membiarkan saham tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar saham disini misalnya Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham perusahaannya dijual ke masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia perusahaan seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka). Manfaat/keuntungan dari perusahaan Go Publik adalah:
1.                  Meningkatkan modal pasar perusahaan
2.                  Memberikan Likuiditas bagi pemegang saham sendiri
3.                  Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
4.                  Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi perusahaan
5.                  Memungkinkan masyarakat mengetahui niai perusahaan dan kekuatan tawar menawar saham
6.                  Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (Expansi) dengan mencari dana dengan lembaga keuangan lain tanpa melepaskan saham
    Tetapi perlu kita ketahui selain keuntungan yang di tawarkan perusahaan GO PUBLIK, ada juga kerugian dari perusahaan GO PUBLIK, yaitu:
1.                  Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu
saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.                  Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.                  Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik
4.                  Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik
    Contoh dari perusahan GO PUBLIK misalnya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan ini telah mempersiapkan anak usahanya, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), untuk melaksanakan penawaran saham perdana atau go public.

    Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indofood, Werianty Setiawan, dalam keterbukaan informasi, Rabu, mengatakan, perseroan dalam taraf persiapan untuk melakukan penawan saham Indofood CBP. Persiapan rencana penawaran ini dilakukan guna memenuhi persyaratan dalam persetujuan Direktur Jenderal Pajak yang telah dikantongi perseroan atas penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yang berkaitan dengan divisi Mie Instan dan divisi Bumbu perseroan ke dalam ICBP.

    INDF yang saat ini menguasai 99,99 persen saham Indofood CBP akan menyuntik modal awal sebesar Rp194,16 miliar. Sedangkan sisa sahamnya sebesar 0,01 persen dimiliki oleh PT Prima Intipangan Sejati. Penjualan divisi mie instan ICBP memberikan kontribusi sekitar 33 persen terhadap total penjualan INDF pada kuartal I 2009. Sementara laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) ICBP berkontribusi sekitar 32 persen terhadap EBIT INDF per kuartal I 2009.

    Selain perusahaan Go publik yang kita bahas, ada juga perusahaan yang berkerjasama dengan perusahaan lain dengan tuuan untuk meningkatkan profit (keuntungan) perusahaan. Misalanya saja perusahaan yang berkerjasama dengan pemerintah, contohnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah. 

  Contoh berikutnya adalah PT Carrefour Indonesia yang bekerjasama dengan TRANSCORP.  TRANS CORP, kelompok usaha Para Group dalam bidang media, lifestyle, retail, serta entertainment dan Carrefour telah melakukan kerjasama strategis demi mendorong pertumbuhan dan penyediaan akses bagi seluruh konsumen di Indonesia akan produk-produk berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Dalam kerjasama strategis ini TRANS CORP telah melakukan pembelian 40% saham dari PT Carrefour Indonesia dan menjadi pemegang saham tunggal terbesar, sedangkan pemegang saham lainnya adalah Carrefour S.A. (39%), Carrefour Nederland B.V. (9.5%), dan Onesia B.V. (11.5%).

PT. Pertamina Dana Ventura (PDV) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang keberadaannya merupakan penerusan dari yayasan yang sebelumnya ada dan mengemban tugas sebagai suatu entitas yang melaksanakan aktivitas komersial dalam rangka menunjang dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Pertamina.

Yayasan yang didirikan pada tahun 1975 dengan nama YATAPENA beberapa kali berganti nama hingga pada tahun 2002 berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. Pertamina Saving & Investment (PSI) dan akhirnya pada tanggal 30 Desember 2004 berubah menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).

Bidang usaha utama Perusahaan adalah melaksanakan pembiayaan modal ventura umum dan modal ventura khusus. Pembiayaan modal ventura umum merupakan suatu kerja sama bagi hasil dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam bentuk penyediaan dana bagi proyek-proyek yang dimiliki oleh PPU. Sedangkan pembiayaan modal ventura khusus merupakan kerja sama bagi hasil dengan koperasi-koperasi pekerja di lingkungan Pertamina Group dalam bentuk penyediaan dana untuk pelaksanaan Program Kesejahteraan Pekerja Pertamina (PKPP) yang diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pekerja dilingkungan Pertamina Group.

Pada saat ini yang masih tercatat aktif melakukan kerja sama dengan Perusahaan terdapat sekitar 26 PPU dan 31 Koperasi Pekerja yang tersebar diseluruh wilayah kerja Pertamina dan mencakup 7000 an peserta PKPP. Dengan total aset diatas Rp. 1 trilyun yang sangat likuid dan tingkat kesehatan yang selalu terjaga pada level sehat ("AA" berdasarkan rating Anak Perusahaan Pertamina), Perusahaan siap untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan PPU, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.

Dalam rangka menjaga kredibilitas dan reputasi Perusahaan, manajemen senantiasa menjaga komitmen, mentaati tata nilai dan secara terus-menerus mengupayakan tercapainya implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang ideal diseluruh lapisan organisasi Perusahaan.

Perusahaan juga terus berupaya untuk dapat menjadi pelaksana indirect ESOP bagi pekerja Pertamina Group dengan cara menjadi pemegang saham minoritas di anak-anak perusahaan Pertamina Group yang prospektif mendampingi PT. Pertamina (Persero) atau Pertamina Group sebagai pemegang saham mayoritas. Pada saat ini Perusahaan telah menjadi pemegang saham dari PT. Pertamina Hulu Energi, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Pertamina Bina Medika, PT. Pertamina Training & Consulting, PT. Patra Teknik dan PT. Trans Javagas Pipeline.

KESIMPULAN
Di era globalisasi saat ini organisasi dituntut untuk terus menerus mempersiapkan dirinya mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Pengalaman yang dialami berbagai organisasi di Negara maju menunjukkan bahwa hanya organisasi yang secara konsisten terus meningkatkan dirinya melalui pengembangan organisasi yang dapat bertahan. Pengembangan organisasi merupakan proses terencana untuk mengembangkan kemampuan organisasi dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Oleh karena itu dibutuhkan perkembangan organisasi untuk mempertahankan kehidupan organisasi dalam menghadapi persaingan dan organisasi masa depan yang tidak terlalu mementingkan eksistensi sebuah organisasi.

0 comments:

Post a Comment