BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada zaman sekarang ini segala sesuatu sedang
berkembang pesat disemua bidang,tak terkecuali dibidang teknologi informasi.
Sudah banyak beredar media komunikasi seperti munculnya smartphone, selain
menjadi alat komunikasi smartphone juga bisa menjadi alat hiburan seperti
bermain games dan mendengarkan music melalui media player. Dulu smartphone
hanya bias dimiliki oleh kalangan atas, namun sekarang smartphone sudah bisa
dimiliki oleh semua kalangan dan semua masyarakat dengan harga yang sangat
terjangkau.
Dizaman yang tidak menentu saat ini, terlebih para
pemuda-pemudi diindonesia sudah kehilangan rasa nasionalisme untuk mau belajar
mengenal dan mengetahui Sejarah serta nilai-nilai Pancasila yang ada
dinegaranya sendiri. Terlebih lagi kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti
sekarang ini menjadi masalah utama bangsa ini. Universitas Gunadarma masih
mengharuskan mahasiswanya menggunakan buku sebagai pedoman untuk belajar,
padahal harga buku yang mahal juga tebal serta tidak inovatif menjadikan
mahasiswa malas untuk membaca apalagi untuk membelinya.
Dengan melihat kenyataan tersebut ,maka dibutuhkan
suatu cara untuk memberikan mahasiswanya fasilitas belajar yang murah, mudah,
efisien serta tidak terbatas dengan waktu
sehingga menjadi pedoman untuk belajar.
1.2
Batasan
Masalah
Penulisan Ilmiah ini hanya membatasi
pembahasan yaitu mengenai pembuatan aplikasi PENDIDIKAN
PANCASILA khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma Jurusan Sistem Informasi,
Fakultas Ilmu Komputer & TI dengan menggunakan android 2.3(Gingerbread) .
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk membuat
aplikasi dalam satu matakuliah PENDIDIKAN PANCASILA untuk melengkapi materi
yang sudah ada agar mahasiswa dapat memahami serta mau untuk belajar dan dapat
dipelajari semenarik mungkin .
1.1
Metode
Penelitian
Tahapan yang digunakan dalam membuat aplikasi ini dengan menggunakan Android 2.3 adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Melakukan studi pustaka, yaitu memperoleh informasi untuk bahan penulisan dan pembuatan aplikasi ini dari berbagai referensi dari buku serta website
android.
b.
Perancangan
Tampilan Aplikasi
Perancangan tampilan aplikasi dibuat dan
dilakukan sebelum penulis memulai
pembuatan listing program. Perancangan tampilan dilakukan agar penulis
mempunyai gambaran tentang aplikasi yang akan dibuat.
c.
Pembuatan
Listing Program
Mengimplementasikan hasil rancangan ke dalam coding bahasa pemrograman yang dipilih, yaitu java untuk
Platform Android.
d.
Spesifikasi
Hardware
Spesifikasi
perangkat yang digunakan :
1.Spesifikasi perangkat keras
(hardware) komputer yang digunakan
sebagai berikut :
Proccessor Intel (R) Core(TM) i3 CPU M 370 @ 2.40GHz,
Kapasitas RAM sebesar 3 GB
(2.74 GB usable).
2.Spesifikasi perangkat lunak
(software) komputer yang digunakan
sebagai berikut :
Windows
7 Professional 32bit, Android Developer Tools, Eclipse Platform, Version Build: v21.1.0-569685.
3.Untuk menjalankan aplikasi ini pada smartphone Android spesifikasi
minimal sebagai berikut :
Processor
528 MHz ARM, RAM 192 MB, Android 2.3 Froyo, 5 MB storage dari
internal/external memory untuk APK
aplikasi ini.
e. Uji Coba Aplikasi
Tahap ini adalah menguji coba aplikasi yang dibuat,
apakah aplikasi dapat berjalan dengan baik atau tidak. Uji coba aplikasi ini
akan dilakukan pada emulator handphone
Android versi 2.3 serta beberapa tipe handphone Android lainnya.
1.2
Sistematika Penulisan
Laporan Penulisan Ilmiah ini terbagi dalam 4 (empat) bab,guna membantu memahami isi penulisan dari
masing-masing bab, berikut adalah sistematika penulisan :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan Latar Belakang Masalah dari penulisan, Batasan
Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penelitian serta Sistematika Penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini berisi teori-teori yang berhubungan dengan judul penulisan
seperti Teori Tentang Pendidikan
Pancasila, Sejarah Android.
BAB III PEMBAHASAN
Pada bab ini akan diuraikan dengan
jelas mengenai
Perencanaan Aplikasi, Rancangan Tampilan, Pembuatan Aplikasi, serta
Implementasi.
BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran dari hasil penulisan serta saran-saran guna menunjang
keberhasilan implementasi program yang dibuat.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1 Teori
Tentang Pendidikan Pancasila
Pancasila
adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif
manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai
berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan
“berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik,
religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai
nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai
estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro
berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a.
Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsur manusia.
b.
Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c.
Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
2.1.1 Nilai-Nilai
Pada Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan
di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk
memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi
kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan
bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak
mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan
pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri,
melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar
persamaan derajat.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan
(nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku
bangsa.
d.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau
demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham
demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara
dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai
sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945
ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan
di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan
makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada
penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila
ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2.2 Sejarah Android
Android adalah sistem operasi yang berbasis Linux untuk telepon seluler seperti telepon pintar dan komputer tablet. Android
menyediakan platform terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi
mereka sendiri untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak. Awalnya, Google Inc.membeli
Android Inc., pendatang baru yang membuat peranti lunak untuk ponsel. Kemudian
untuk mengembangkan Android, dibentuklah Open Handset Alliance, konsorsium
dari 34 perusahaan peranti keras, peranti lunak, dan telekomunikasi,
termasuk Google, HTC, Intel, Motorola,Qualcomm, T-Mobile, dan Nvidia.
Pada saat perilisan perdana Android, 5 November 2007, Android
bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan standar terbuka
pada perangkat seluler. Di lain pihak, Google merilis kode–kode Android di
bawah lisensi Apache, sebuah
lisensi perangkat lunak dan standar terbuka perangkat seluler.Di dunia ini
terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat
dukungan penuh dari Google atau Google Mail Services(GMS) dan
kedua adalah yang benar–benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau
dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).
Pada Juli 2005, Google bekerjasama dengan Android
Inc., perusahaan yang berada di Palo Alto, California Amerika Serikat. Para pendiri Android Inc. bekerja
pada Google, di antaranya Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears, dan Chris White. Saat itu banyak yang menganggap
fungsi Android Inc. hanyalah sebagai perangkat lunak pada telepon seluler.
Sejak saat itu muncul rumor bahwa Google hendak memasuki pasar telepon seluler.
Di perusahaan Google, tim yang dipimpin Rubin bertugas mengembangkan program
perangkat seluler yang didukung oleh kernel Linux. Hal ini
menunjukkan indikasi bahwa Google sedang bersiap menghadapi persaingan dalam
pasar telepon seluler.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara arti
kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan
sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi
di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita berbicara tentang
UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang
terdiri atas :
1 Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2 Batang Tubuh
atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3 Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan
bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai
berikut :
1 Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
2 Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3 Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan;
4 Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas
pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan
UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang
hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu
dan seluruh tumpah darah indinesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan
kesejahteraan rakyat;
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai
bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang
akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22
Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di
depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni
1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam
bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah
politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama
kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah
diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun
besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar itu ialah karena pada aline
ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah
Negara Republik Indonesia. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang
amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan
pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara
Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di
atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut
adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran
sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu
sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin
(Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,
ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
“Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila
sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur,
ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan penjelmaan dari seluruh jiwa
manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu
perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
0 comments:
Post a Comment