Monday 22 April 2013

PENULISAN ILMIAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Pada zaman sekarang ini segala sesuatu sedang berkembang pesat disemua bidang,tak terkecuali dibidang teknologi informasi. Sudah banyak beredar media komunikasi seperti munculnya smartphone, selain menjadi alat komunikasi smartphone juga bisa menjadi alat hiburan seperti bermain games dan mendengarkan music melalui media player. Dulu smartphone hanya bias dimiliki oleh kalangan atas, namun sekarang smartphone sudah bisa dimiliki oleh semua kalangan dan semua masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau.
Dizaman yang tidak menentu saat ini, terlebih para pemuda-pemudi diindonesia sudah kehilangan rasa nasionalisme untuk mau belajar mengenal dan mengetahui Sejarah serta nilai-nilai Pancasila yang ada dinegaranya sendiri. Terlebih lagi kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini menjadi masalah utama bangsa ini. Universitas Gunadarma masih mengharuskan mahasiswanya menggunakan buku sebagai pedoman untuk belajar, padahal harga buku yang mahal juga tebal serta tidak inovatif menjadikan mahasiswa malas untuk membaca apalagi untuk membelinya.
Dengan melihat kenyataan tersebut ,maka dibutuhkan suatu cara untuk memberikan mahasiswanya fasilitas belajar yang murah, mudah, efisien  serta tidak terbatas dengan waktu sehingga menjadi pedoman untuk belajar.

1.2              Batasan Masalah

Penulisan Ilmiah ini hanya membatasi pembahasan yaitu mengenai pembuatan aplikasi PENDIDIKAN PANCASILA khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer & TI dengan menggunakan android 2.3(Gingerbread) .
1.3              Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk membuat aplikasi dalam satu matakuliah PENDIDIKAN PANCASILA untuk melengkapi materi yang sudah ada agar mahasiswa dapat memahami serta mau untuk belajar dan dapat dipelajari semenarik mungkin .

1.1              Metode Penelitian     

             Tahapan yang digunakan dalam membuat
aplikasi ini dengan menggunakan Android 2.3 adalah sebagai berikut:

a.       Perencanaan
Melakukan studi pustaka, yaitu memperoleh informasi untuk bahan   penulisan dan pembuatan aplikasi ini dari berbagai referensi dari buku serta website android.

b.      Perancangan Tampilan Aplikasi
Perancangan tampilan aplikasi dibuat dan dilakukan  sebelum penulis memulai pembuatan listing program. Perancangan tampilan dilakukan agar penulis mempunyai gambaran tentang aplikasi yang akan dibuat.

c.       Pembuatan Listing Program
Mengimplementasikan hasil rancangan ke dalam coding bahasa         pemrograman yang dipilih, yaitu java untuk Platform Android.

d.      Spesifikasi Hardware
Spesifikasi perangkat yang digunakan :

1.Spesifikasi perangkat keras (hardware) komputer yang                                             digunakan sebagai berikut :
Proccessor Intel (R) Core(TM) i3 CPU M 370 @ 2.40GHz,                          Kapasitas RAM sebesar 3 GB (2.74 GB usable).

2.Spesifikasi perangkat lunak (software) komputer yang                                              digunakan sebagai berikut :
Windows 7 Professional 32bit,  Android Developer Tools, Eclipse Platform,  Version Build: v21.1.0-569685.
                       
3.Untuk menjalankan aplikasi ini pada smartphone Android spesifikasi minimal sebagai berikut :
Processor 528 MHz ARM, RAM 192 MB, Android 2.Froyo, 5 MB storage dari internal/external memory untuk APK aplikasi   ini.

e.       Uji Coba Aplikasi

            Tahap ini adalah menguji coba aplikasi yang dibuat, apakah aplikasi dapat berjalan dengan baik atau tidak. Uji coba aplikasi ini akan dilakukan pada emulator handphone Android versi 2.3  serta beberapa tipe handphone Android lainnya.

1.2    Sistematika Penulisan

Laporan Penulisan Ilmiah ini terbagi dalam 4 (empat) bab,guna membantu memahami isi penulisan dari masing-masing bab, berikut adalah sistematika penulisan :



BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan Latar Belakang Masalah dari penulisan, Batasan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penelitian serta Sistematika Penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini berisi teori-teori yang berhubungan dengan judul penulisan seperti  Teori Tentang Pendidikan Pancasila, Sejarah Android.

BAB III PEMBAHASAN
     Pada bab ini akan diuraikan dengan jelas mengenai Perencanaan Aplikasi, Rancangan Tampilan, Pembuatan Aplikasi, serta Implementasi.

BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran dari hasil penulisan serta saran-saran guna menunjang keberhasilan implementasi program yang dibuat.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Teori Tentang Pendidikan Pancasila

Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a.       Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c.       Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

2.1.1    Nilai-Nilai Pada Pancasila 
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan  tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
c.       Sila Persatuan Indonesia 
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.2       Sejarah Android
Android adalah sistem operasi  yang berbasis Linux untuk telepon seluler seperti telepon pintar dan komputer tablet. Android menyediakan platform terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka sendiri untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak. Awalnya, Google Inc.membeli Android Inc., pendatang baru yang membuat peranti lunak untuk ponsel. Kemudian untuk mengembangkan Android, dibentuklah Open Handset Alliance, konsorsium dari 34 perusahaan peranti keras, peranti lunak, dan telekomunikasi, termasuk GoogleHTCIntelMotorola,QualcommT-Mobile, dan Nvidia.
Pada saat perilisan perdana Android, 5 November 2007, Android bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan standar terbuka pada perangkat seluler. Di lain pihak, Google merilis kode–kode Android di bawah lisensi Apache, sebuah lisensi perangkat lunak dan standar terbuka perangkat seluler.Di dunia ini terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat dukungan penuh dari Google atau Google Mail Services(GMS) dan kedua adalah yang benar–benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).
Pada Juli 2005, Google bekerjasama dengan Android Inc., perusahaan yang berada di Palo AltoCalifornia Amerika Serikat. Para pendiri Android Inc. bekerja pada Google, di antaranya Andy RubinRich MinerNick Sears, dan Chris White. Saat itu banyak yang menganggap fungsi Android Inc. hanyalah sebagai perangkat lunak pada telepon seluler. Sejak saat itu muncul rumor bahwa Google hendak memasuki pasar telepon seluler. Di perusahaan Google, tim yang dipimpin Rubin bertugas mengembangkan program perangkat seluler yang didukung oleh kernel Linux. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa Google sedang bersiap menghadapi persaingan dalam pasar telepon seluler. 


BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
1        Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2        Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3        Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1        Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
2        Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3        Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
4        Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.    Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.   Memajukan kesejahteraan rakyat;
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)

BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.







0 comments:

Post a Comment