Saturday, 31 May 2014

KODE ETIK PROFESI DOKTER

KODE ETIK PROFESI DOKTER



Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan keuntungan pribadi.
Pasal 4 
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri
Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi
Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaanatau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga  dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa megnikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 19

Setiap dokter harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

0 comments:

Post a Comment