KODE ETIK PROFESI DOKTER
Etik kedokteran sudah sewajarnya
dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang
dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata
mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter, baik yang
bergabung secara fungsional terikat
dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan
kedokteran, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik
Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.
Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa
melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan
kedokterannya seorang dokter tiadk boleh dipengaruhi oleh pertimbagan
keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang
bertentangan dengan etik :
Setiap perbuatan yang memuji diri
sendiri
Secara sendiri atau bersama-sama
menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa
kebebasan profesi
Menerima imbalan selain daripada
yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau
kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat
yangmungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya
diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa
berhati-hatidalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya .
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi
keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya,
seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan
memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif,
preventif,kuratif, dan rahabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan
pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama
dengan para pejabat dibudang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat
lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap
tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan
penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaanatau pengobatan,
maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian
dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan
kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam
beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah
penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan
pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman
sejawatnya sebagai mana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh
mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Kewajiban Dokter Terhadap Diri
Sendiri
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara
kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah
senantiasa megnikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada
cita-citanya yang luhur.
Penutup
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha
dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan
sehari-hari. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah Kerja
Nasional Etik Kedokteran II demi untuk
mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.
0 comments:
Post a Comment